Peranan & Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertugas untuk:
- Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan fungsi hubungan investor
- Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan fungsi hubungan masyarakat
- Membina dan mengendalikan kepatuhan hukum, perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundangan di pasar modal, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan secara resmi telah mengganti Sekretaris Perusahaan yang lama, Budiman Gitaloka dan mengangkat Ali Arifin Sutedjo untuk menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan yang baru terhitung efektif sejak 1 Juli 2015.
Kegiatan Sekretaris Perusahaan mencakup:
- Menyelenggarakan RUPS tahunan dan Luar Biasa
- Menyelenggarakan Public Expose
- Menyelenggarakan konferensi pers
- Menjalin komunikasi dengan Bappepam-LK, BEI dan lembaga terkait lainnya
- Menghadiri setiap pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi dan membuat notulen hasil rapat
- Mengelola situs perusahaan.