Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan oleh Direksi dan memberikan nasihat pada Direksi untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan tujuan Perusahaan, termasuk terhadap pelaksanaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, rencana jangka panjang dan pendek Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham dan bertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham.
Sampai akhir tahun 2015 Dewan Komisaris Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) anggota, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. Dengan demikian, sepertiga dari jumlah komisaris Perusahaan adalah Komisaris Independen.
Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin sekurang-kurangnya satu kali per bulan. Rapat Komisaris juga dapat diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Rapat Komisaris juga dapat mengundang Direksi untuk meminta penjelasan lebih lanjut atas permasalah yang dibicarakan dalam rapat Komisaris tersebut.
Pada tahun 2015, seluruh anggota Komisaris melaksanakan 6 kali rapat dengan tingkat kehadiran 94.44%.
Pelatihan Dewan Komisaris
Selama tahun 2015 tidak ada program pelatihan yang diikuti oleh Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit. Tidak ada komite lain selain Komite Audit.
Direksi Perusahaan bertugas untuk memimpin dan mengurus Perusahaan dalam mencapai tujuan usaha, melaksanakan keputusan RUPS Perusahaan, serta mematuhi ketentuan anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Direksi Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Direktur Utama, 1 (satu) Direktur, dan 1 (satu) Direktur tidak Terafiliasi.
Direksi bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial, namun masing-masing Direktur dapat bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya.
Direksi Perusahaan melakukan rapat berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Di samping itu, Direksi melakukan rapat apabila diperlukan dan dapat mengundang Komisaris dalam rangka memberikan penjelasan serta meminta nasihat atas permasalahan yang sedang dihadapi oleh Direksi.
Selama 2015, Direksi telah mengikuti program pelatihan, workshop, dan seminar untuk meningkatkan kompetensi dan menunjang pelaksanaan tugas Direksi.
Meskipun Perusahaan belum memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun Dewan Komisaris melakukan kajian remunerasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:
Tidak ada perkara hukum yang sedang dihadapi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang sedang menjabat sehingga tidak ada dampak apapun pada kondisi keuangan Perusahaan.