Direksi & Komisaris

img 1

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris

Tugas Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan oleh Direksi dan memberikan nasihat pada Direksi untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan tujuan Perusahaan, termasuk terhadap pelaksanaan Keputusan Rapat  Umum Pemegang Saham, rencana jangka panjang dan pendek Perusahaan, ketentuan Anggaran  Dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham dan bertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham.

 

 

Komposisi Dewan Komisaris

Sampai akhir tahun 2015 Dewan Komisaris Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) anggota, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. Dengan demikian, sepertiga dari jumlah komisaris Perusahaan adalah Komisaris Independen.

 

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin sekurang-kurangnya satu kali per bulan. Rapat Komisaris juga dapat diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Rapat Komisaris juga dapat mengundang Direksi untuk meminta penjelasan lebih lanjut atas permasalah yang dibicarakan dalam rapat Komisaris tersebut.

Pada tahun 2015, seluruh anggota Komisaris melaksanakan 6 kali rapat dengan tingkat kehadiran 94.44%.
Pelatihan Dewan Komisaris
Selama  tahun  2015  tidak ada program pelatihan yang diikuti oleh  Dewan Komisaris.

 

Komite-Komite

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit. Tidak ada komite lain selain Komite Audit.

 Dewan Direksi

Tugas Direksi

Direksi Perusahaan bertugas untuk memimpin dan mengurus Perusahaan dalam mencapai tujuan usaha, melaksanakan keputusan RUPS Perusahaan, serta mematuhi ketentuan anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

 

Komposisi Direksi

Direksi Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Direktur Utama, 1 (satu) Direktur, dan 1 (satu) Direktur tidak Terafiliasi.

Direksi  bertugas  dan  bertanggungjawab  secara  kolegial, namun masing-masing Direktur dapat bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya.

 

Rapat Direksi

Direksi Perusahaan melakukan rapat berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Di samping itu, Direksi melakukan rapat apabila diperlukan dan dapat mengundang Komisaris dalam rangka memberikan penjelasan serta meminta nasihat atas permasalahan yang sedang dihadapi oleh Direksi.

 

Pelatihan Direksi

Selama 2015, Direksi telah mengikuti program pelatihan, workshop, dan seminar untuk meningkatkan kompetensi dan menunjang pelaksanaan tugas Direksi.

 

Remunerasi

Meskipun Perusahaan belum memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun Dewan Komisaris melakukan kajian remunerasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:

  • Kinerja keuangan dan pencapaian Perusahaan.
  • Prestasi kerja individu.
  • Kewajaran dengan perusahaan lainnya.
  • Pertimbangan sasaran dan strategi Perusahaan.

 

Perkara Hukum

Tidak ada perkara hukum yang sedang dihadapi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang sedang menjabat sehingga tidak ada dampak apapun pada kondisi keuangan Perusahaan.

untuk para

INVESTORS

Kenali kami mulai dari sini

Mengenali

rekan

kami lebih dekat